"Fokus utamanya tetap mengedepankan asas presumption of innocent, agar pemberantasan korupsi bisa tegas, namun tetap menghargai hak-hak, serta tidak dijadikan alat abuse of power," kata dia.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur perampasan aset atau harta kekayaan pejabat yang tak melapor LHKPN.
Menurutnya, jika ketentuan itu diatur di RUU Perampasan Aset, maka penyelenggara negara akan melaporkan LHKPN dengan benar.
"Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar," tuturnya.