NADIKABAR.COM — Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Said Aqil Siraj, mengapresiasi Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Said Aqil menilai tindakan tegas terhadap para pelaku pembakaran hutan perlu terus dilakukan.
"Saya pribadi sangat mendukung dan mengapresiasi tindakan tegas dari Polri," kata Said Aqil kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Anggota Wantimpres ini mendorong agar penyelidikan kasus karhutla terus dikembangkan. Hal itu, agar mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
"Terus lacak slidiki lagi barangkali lebih dari 20 merusak alam dengan membakar hutan," ujarnya.
Menurutnya, tindakan merusak alam dengan cara membakar hutan merupakan perbuatan serius. Dia bahkan mengingatkan bahwa Al-Qur'an memberikan perhatian besar terhadap tindakan yang menimbulkan kerusakan di muka bumi.