NADIKABAR.COM β€” Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai peraturan mengenai alih daya (outsourcing) harus segera disesuaikan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.

β€œMenurut ketentuan undang-undang baru, alih daya dibatasi pada empat jenis pekerjaan penunjang, yakni kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering,” kata Iqbal dalam jumpa pers daring di Jakarta, Selasa.

Ia juga menyoroti pengaturan kegiatan penunjang pada sektor perminyakan, pertambangan, dan badan usaha milik negara (BUMN) melalui anak perusahaan atau bentuk perusahaan pelaksana lainnya, dengan hubungan kerja yang jelas.

Lebih lanjut, Iqbal menekankan bahwa pembatasan outsourcing harus menghasilkan kepastian mengenai pemberi kerja, status hubungan kerja, hak berserikat, dan pembayaran hak ketika hubungan kerja berakhir.