Di sisi lain, Iqbal juga meminta pemerintah segera menerbitkan aturan pengganti atau menyesuaikan ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, agar sejalan dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Menurut dia, ketentuan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali telah dihapus dalam undang-undang baru. Karena itu, ia meminta agar pembayaran pesangon paling sedikit satu kali ketentuan, disertai uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai hak pekerja.

Selain itu, ia juga meminta sosialisasi dilakukan kepada seluruh dinas tenaga kerja agar penanganan perkara PHK mengikuti ketentuan terbaru, dan memperingatkan agar tidak ada penyimpangan maupun pungutan liar dalam penyelesaian hak pekerja.