Ia menilai, klaim bahwa pembatasan outsourcing dengan sendirinya akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal adalah tidak benar.
βApabila kebutuhan produksi dan pekerjaan masih ada, perusahaan perlu menata hubungan kerja sesuai ketentuan, bukan serta-merta menghilangkan pekerjaan,β ujarnya lagi.
Sebagai tindak lanjut, Iqbal menyampaikan rencana sidak ke kantor PT Pos di Pasar Baru, Jakarta, Rabu (14/10), bersama unsur Kementerian Ketenagakerjaan. Kunjungan tersebut akan menyoroti penggunaan status βmitraβ dan mendorong kejelasan hubungan kerja bagi pekerjanya.
Ia meminta PT Pos melakukan penataan agar pekerja memiliki hubungan kerja yang jelas, termasuk melalui anak perusahaan dengan status kontrak atau tetap sesuai ketentuan yang berlaku.