NADIKABAR.COM β Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai skema pengupahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan lebih baik daripada di aturan sebelumnya.
βDalam pasal tentang upah ada peningkatan sedikit dibandingkan skema upah buruh yang sekarang berjalan yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja,β kata Iqbal dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu.
Said menjelaskan bahwa dalam memutuskan kenaikan upah minimum, Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pemerintah, kini wajib melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan.
βJika upah minimum di suatu daerah masih berada di bawah hasil survei BPS atau Dewan Pengupahan, maka penetapan upah harus mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak,β ujar Iqbal.
Namun, jika posisi upah minimum sudah berada di atas KHL, ia mengatakan penghitungan akan menggunakan skema rumus yang meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
βDalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan turunannya PP Nomor 51 Tahun 2023, indeks tertentu itu kan 0,1 sampai 0,3. Kemudian diperbaiki oleh PP Nomor 49 Tahun 2026, dinaikkan jadi 0,5 sampai 0,9. Nah, dalam undang-undang baru ini dinaikkan lagi oleh DPR, jadi indeks tertentunya itu adalah 0,5 sampai 1,0,β jelas dia.
Selain itu, Iqbal mengatakan dalam beleid baru tersebut juga menegaskan adanya upah minimum sektoral di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
βJadi upah minimum sektoral lebih tinggi. Gubernur tidak boleh mengubah nilai upah minimum sektoral dan jenis sektor yang akan diberikan kenaikan upah minimum sektoral. Nah, ini jauh lebih baik dari Undang-Undang Cipta Kerja. (UU) Cipta Kerja kan tidak ada upah minimum sektoral,β kata pria yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu.
Sementara itu, DPR RI menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang, sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026β2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).