NADIKABAR.COM — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB) menyampaikan usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2027 sebesar 7,5-9,5%.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan perhitungan usulan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026 yang menggunakan angka inflasi, angka pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (alpha).

"Jelas 7,5% sampai 9,5% yang akan diperjuangkan oleh kaum buruh, khususnya KSPI dan Partai Buruh, dan juga yang bergabung di Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, KSPPB. Yaitu usulannya 7,5% sampai 9,5%," kata Said dalam konferensi pers yang dilakukan secara online, Rabu (16/9/2026).

Dalam hal ini, ia mengatakan untuk angka yang digunakan dalam formula perhitungan usulan UMP 2027, buruh memilih indeks tertentu tertinggi sebesar 0,9. Kemudian untuk pertumbuhan ekonomi menggunakan rata-rata nasional 5,43% dan inflasi 3,20%.

"Berdasarkan data BPS, kita lihat inflasi dulu. Dari Oktober 2025 sampai dengan Agustus 2026 rata-rata inflasi nasional itu adalah 3,20%. Kemudian menurut BPS, rata-rata pertumbuhan ekonomi dari Oktober 2025 sampai Agustus 2026 secara nasional 5,43%," ujarnya.