Apabila menggunakan indeks tertentu pada angka maksimal, yakni 0,9, maka didapatkan angka 7,8 persen.
βMaka angka kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu kami turunkan sedikit, karena ada yang tinggi ada yang rendah, yaitu menjadi 7,5 persen,β kata Iqbal.
Ia menilai, kenaikan upah minimum pekerja tidak berpotensi membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau bahkan bangkrut.
βKalau dibilang kenaikan upah minimum 7,5 persen sampai 9,5 persen akan membuat perusahaan tutup, mari kita lihat fakta di lapangan. Jadi 2025 sampai Juni 2026, catatan KSPI, pabrik yang paling banyak tutup, justru pabrik yang di daerah upah minimumnya rendah,β kata dia.