Ia menjelaskan Slamet berperan sebagai Dewan Pembina dari MC (Monitoring Center) Bareskrim Polri. Selain itu, Slamet juga pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019.

"Sampai dengan saat ini, Kabag Monitoring tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU," jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, pada Oktober 2026 tersangka Irjen Ahrie Sonta meminta izin kepada Slamet unyuk menghapus hasil penyadapan.

"Tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," imbuhnya.