"Telah melakukan sendiri atau turut serta melakukan dengan Zarof Ricar, selaku penyelenggara negara pada Mahkamah Agung, yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan, yaitu menyembunyikan, menyamarkan asal-usul berupa: pembuatan film, kendaraan mobil Toyota Alphard, surat keterangan ganti rugi, dan uang tunai yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Jaksa mengatakan Zarof ditangkap pada 24 Oktober 2024. Selanjutnya, Zarof menghubungi Agung untuk menitipkan satu unit mobil Toyota Alphard pada 3 November 2024.
Jaksa menyebut Agung membawa Alphard itu ke rumah kosong miliknya di Jalan Duku Patra, Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Agung memerintahkan seorang bernama Al Kindi mengganti pelat Alphard tersebut yang awalnya dengan nomor B-169-ZTN menjadi B-700-BH.
"Bahwa satu unit mobil jenis Toyota Alphard warna hitam dengan plat B-169-ZTN tersebut merupakan kendaraan operasional dari PT Raja Indonesia, mana perusahaan tersebut adalah milik Zarof Ricar," ucap jaksa.