NADIKABAR.COM — Pemilik perusahaan logistik Fasdeli Group, Hendra, mengaku menyetorkan uang Rp 250 juta per bulan kepada terdakwa kasus suap importasi Bea Cukai Kementerian Keuangan. Hendra mengatakan penyerahan uang itu dilakukan tiga kali.

Hal itu disampaikan Hendra saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026). Hendra mengatakan uang operasional itu awalnya diminta oleh terdakwa Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kemenkeu.

Hendra mengatakan permintaan uang disampaikan Orlando setelah pertemuan di salah satu hotel. Dia mengatakan permintaan disampaikan Orlando melalui telepon.

"Diminta bantuan operasional? Kalau kami minta tolong ke Saksi ucapannya bagaimana?" tanya jaksa KPK Takdir Suhan.

"Bro, bantu-bantulah operasional buat anak-anak di bawah," jawab Hendra.

"Buat anak-anak di bawah. Ada juga dibuat, disampaikan selain buat anak-anak di bawah juga buat atasan?" tanya jaksa.

"Nggak ada sih, Pak, cuma bilang untuk intelijen dan penindakan," jawab Hendra.

Hendra mengatakan saat itu Orlando tak menyebut nilai nominal uang operasional yang diminta. Dia mengaku langsung mengusulkan angka Rp 50 juta.