NADIKABAR.COM — Persidangan kasus yang menjerat Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, persidangan kali ini harus tertunda lantaran deretan saksi kunci yang dijadwalkan hadir justru mangkir dan tidak memenuhi panggilan persidangan.

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan kesulitan dalam menghadirkan saksi-saksi penting, terutama pemilik toko daring yang menjadi objek dalam perkara ini. Salah satu saksi kunci, yaitu pemilik Gerabahshop, hingga kini belum memberikan respons terhadap panggilan yang dilayangkan oleh pihak kejaksaan.

"Kami berupaya mendapatkan konfirmasi (dari pemilik Gerabahshop, Arman), kami masih berkoordinasi karena yang bersangkutan tidak dapat dihubungi atau tidak merespons panggilannya," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (20/8/2026).

Kemudian, kabar terkait saksi kunci lainnya, yaitu Suyanto selaku pemilik Raychelles Shop. JPU menyebutkan adanya laporan kalau saksi tersebut telah meninggal dunia, namun kebenaran kabar tersebut masih harus diverifikasi lebih lanjut melalui pihak kepolisian karena belum adanya bukti terlampir.