Selain kendala pada saksi individu, JPU juga mengungkapkan adanya hambatan dari saksi dari perusahaan. Pihak Tokopedia dilaporkan tidak berkenan hadir karena saksi yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, sementara saksi dari pihak Shopee baru dipastikan bisa hadir pada agenda persidangan pekan depan.
"Terkait dengan yang dari Shopee, Ibu Pristi, sudah pernah dipanggil satu kali Majelis. Untuk yang Tokopedia, dari pihak Tokopedia tidak berkenan untuk hadir dikarenakan yang bersangkutan sudah tidak bekerja di Tokopedia lagi Majelis," ujar JPU.
Menyikapi hal tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Rabu (26/8/2026) pekan depan. Hakim meminta JPU untuk menghadirkan minimal empat saksi dan satu ahli dari BPOM guna mempercepat proses hukum.