Zainal mengatakan uang ongkos untuk Khomsin pun sempat ditawar oleh Gus Alex. Dia mengatakan Gus Alex menawar menjadi Rp 25 juta.
"Bisa diterangkan tidak, Pak, maksudnya ongkos itu gimana?" tanya jaksa.
"Ya beliau ini kan, ya, saya kan enggak mau, Pak, ya menerima. Ya kan, ya sudah titipin di situ aja, tak jamin aman. Ya tapi kan orang kayak gitu, Pak. Kan saya kan khawatir dengan duit itu, Pak. Makanya kemudian saya minta diongkosin. 'Ongkosinlah Rp 50 juta,' saya bilang gitu. Itu pun masih ditawar Rp 25 juta," jawab Zainal.
"Pak Alex. Rp 25 juta. Saya bilang, 'Lek, ini kan duit kamu. Ini kan jaga duit kamu'. Itu bahasa saya, Pak. Saya masih ingat banget," jawab Zainal.
"Jadi uang 401, 400 lembar uang pecahan USD 100 dolar ini adalah uang Saudara untuk supaya genap 1 juta US dolar?" tanya jaksa.
Zainal mengaku tak pernah mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan sebagian uang tersebut. Dia mengaku tekor.
"Saya, Pak, jujur, Pak, mohon izin, Pak Jaksa, saya marah, Pak, sebel saya. Saya sudah dimintai gini, ya rugi saya, Pak, tekor saya. Gitu loh. Tapi ya sudahlah," ujar Zainal.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.