NADIKABAR.COM — Saksi bernama Zainal Abidin mengaku pernah dititipi uang yang disebut bernilai USD 1 juta oleh mantan staf khusus eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Zainal mengatakan jumlah uang itu ternyata tidak genap USD 1 juta sehingga dia harus nombok.

Hal itu disampaikan Zainal Abidin saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:

1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Jaksa awalnya menampilkan bukti tumpukan duit USD 100 sebanyak 9.599 lembar atau senilai USD 959.900 (sekitar Rp 17,3 miliar), uang tunai Rp 50 juta, dan uang USD 100 sebanyak 401 lembar atau senilai USD 40.100 (sekitar Rp 723 juta). Saat sesi tanya jawab, Zainal mengatakan uang yang disebut berjumlah USD 1 juta itu dititipkan Gus Alex untuk diberikan ke Pansus Haji DPR.

Namun, katanya, Pansus Haji DPR menolak uang titipan Gus Alex tersebut. Dia lalu mengembalikan uang tersebut kepada KPK. Namun ketika dihitung, jumlahnya tak genap USD 1 juta.

Zainal mengaku sudah bertanya ke temannya bernama Khomsin yang sempat dimintanya menyimpan uang tersebut. Dia mengatakan Khomsin juga mengaku tidak mengutak-atik uang tersebut.

"Begitu dihitung, ya kan, kan saya ditanya, 'Pak, ini kenapa duitnya lengket-lengket?'. (Saya jawab) 'Oh, saya nggak tahu. Wis pokoknya itu yang saya ini, saya baru melihat duit itu di sini, Pak'. Saya sampaikan begitu. Begitu dihitung, ternyata jumlahnya adalah yang pertama itu. Nah, saya ditanya, 'Pak, 1 juta atau berapa?'. (Saya jawab) 'Ya ngomongnya USD 1 juta, saya nggak tahu. Ya itu duit adanya'. Nah, makanya saya agak sebel waktu itu," kata Zainal.

"Ya kan, 'Waduh, tekor saya'. Ya kan. Kemudian, 'Pak, ini bagaimana? Pokoknya tahunya kan 1 juta, Pak, dari Pak Alex'. (Saya bilang) 'Ya pokoknya itu adanya, Pak. Saya nggak tahu-menahu, Pak. Duit itu ya segitu itu yang ada itu yang ini. Ini baru saya pegang sekarang ini, ya sekarang ini, Pak. Karena saya belum tahu wujudnya. Saya nggak tahu sama sekali'," lanjutnya.

Zainal saat itu juga mengaku kesal karena jumlahnya hanya 9.599 lembar dolar AS dengan pecahan 100. Dia lalu menombok 401 lembar dolar AS dalam pecahan USD 100 agar jumlahnya genap USD 1 juta.

"Kemudian, 'Wis lah, Pak, daripada repot-repot, saya ganti'. Saya bilang, 'Udah, genapin aja 1 juta'. Jadi itu, Pak. Itu duit saya. Itu duit saya," ujar Zainal.

"40, 100 US dollar. Itu saya utang, Pak. Sebagian saya utang," jawab Zainal.

Zainal mengatakan uang Rp 50 juta yang ditampilkan jaksa KPK juga merupakan uangnya. Dia mengatakan uang itu sebagai ongkos untuk Khomsin.

"Yang kami tadi kasih tanda biru ini?" tanya jaksa.

"Iya. Sama yang duit, Rp 50 juta itu. Itu duit saya," jawab Zainal.

"Ini duitnya Bapak ini?" tanya jaksa.

"Baik. Nah, Rp 50 juta ini sedari awal peruntukannya untuk apa ini, Pak?" tanya jaksa.

"Sedari awal memang saya minta untuk ongkosnya Khomsin," jawab Zainal.

Zainal mengatakan uang ongkos untuk Khomsin pun sempat ditawar oleh Gus Alex. Dia mengatakan Gus Alex menawar menjadi Rp 25 juta.

"Bisa diterangkan tidak, Pak, maksudnya ongkos itu gimana?" tanya jaksa.

"Ya beliau ini kan, ya, saya kan enggak mau, Pak, ya menerima. Ya kan, ya sudah titipin di situ aja, tak jamin aman. Ya tapi kan orang kayak gitu, Pak. Kan saya kan khawatir dengan duit itu, Pak. Makanya kemudian saya minta diongkosin. 'Ongkosinlah Rp 50 juta,' saya bilang gitu. Itu pun masih ditawar Rp 25 juta," jawab Zainal.

"Pak Alex. Rp 25 juta. Saya bilang, 'Lek, ini kan duit kamu. Ini kan jaga duit kamu'. Itu bahasa saya, Pak. Saya masih ingat banget," jawab Zainal.

"Jadi uang 401, 400 lembar uang pecahan USD 100 dolar ini adalah uang Saudara untuk supaya genap 1 juta US dolar?" tanya jaksa.

Zainal mengaku tak pernah mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan sebagian uang tersebut. Dia mengaku tekor.

"Saya, Pak, jujur, Pak, mohon izin, Pak Jaksa, saya marah, Pak, sebel saya. Saya sudah dimintai gini, ya rugi saya, Pak, tekor saya. Gitu loh. Tapi ya sudahlah," ujar Zainal.

Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.