NADIKABAR.COM β Personel Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan terdakwa kasus dugaan pengancaman dan pemerasan, Bangun Paulus Tudungta dijemput penyidik setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Keterangan tersebut disampaikan saksi Wanadra Eka Halayuda dan saksi Fajar Rakhmatullah selaku personel Polres Metro Jakarta Pusat yang ditugaskan dalam penjemputan terdakwa.
βKarena dua kali tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa,β kata Wanadra dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Wanadra mengatakan penjemputan dilakukan berdasarkan penugasan resmi dari pimpinan kepolisian karena Bangun dinilai tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Ia menjelaskan, saat dijemput, Bangun masih berstatus sebagai saksi.
Adapun setelah menjalani pemeriksaan hingga selesai, Bangun kemudian ditetapkan sebagai tersangka.