Dalam persidangan, saksi juga mengakui bahwa Bangun pernah menyampaikan surat keterangan sakit.

Namun demikian, menurut keterangan yang disampaikan dalam sidang, penyidik memperoleh informasi bahwa Bangun berada di tempat hiburan malam ketika hendak dijemput.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra mengatakan keterangan kedua saksi menjelaskan kronologi pemanggilan hingga penjemputan Bangun oleh penyidik.

β€œMenurut saksi tadi, (terdakwa) sudah dua kali dipanggil, kok tidak kooperatif. Dia bilang sakit. Tapi, setelah dicek ternyata ada di tempat hiburan. Sebenarnya itu saja intinya,” kata Andri.

Andri menambahkan, penyidik melakukan penjemputan setelah pemanggilan secara patut tidak dipenuhi oleh terdakwa.

Ia menyebut tindakan tersebut merupakan upaya paksa yang diatur dalam ketentuan hukum.