Dalam sidang tersebut, Bangun juga menanyakan proses pemeriksaan dirinya di Polres Metro Jakarta Pusat.
Ia mengaku berada dalam kondisi mabuk saat pemeriksaan sehingga merasa tidak siap memberikan keterangan untuk dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
βKalau seingat saya pada saat itu saya mabuk, jadi saya enggak siap untuk di-BAP,β ujar Bangun.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Bangun didakwa melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana terhadap korban Vincent Leocarlius.
Pasal 482 ayat (1) huruf a memuat ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara, sedangkan Pasal 483 huruf a memuat ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa belum merupakan putusan pengadilan.