NADIKABAR.COM β€” Personel Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan terdakwa kasus dugaan pengancaman dan pemerasan, Bangun Paulus Tudungta dijemput penyidik setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Keterangan tersebut disampaikan saksi Wanadra Eka Halayuda dan saksi Fajar Rakhmatullah selaku personel Polres Metro Jakarta Pusat yang ditugaskan dalam penjemputan terdakwa.

β€œKarena dua kali tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa,” kata Wanadra dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Wanadra mengatakan penjemputan dilakukan berdasarkan penugasan resmi dari pimpinan kepolisian karena Bangun dinilai tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Ia menjelaskan, saat dijemput, Bangun masih berstatus sebagai saksi.

Adapun setelah menjalani pemeriksaan hingga selesai, Bangun kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam persidangan, saksi juga mengakui bahwa Bangun pernah menyampaikan surat keterangan sakit.

Namun demikian, menurut keterangan yang disampaikan dalam sidang, penyidik memperoleh informasi bahwa Bangun berada di tempat hiburan malam ketika hendak dijemput.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra mengatakan keterangan kedua saksi menjelaskan kronologi pemanggilan hingga penjemputan Bangun oleh penyidik.

β€œMenurut saksi tadi, (terdakwa) sudah dua kali dipanggil, kok tidak kooperatif. Dia bilang sakit. Tapi, setelah dicek ternyata ada di tempat hiburan. Sebenarnya itu saja intinya,” kata Andri.

Andri menambahkan, penyidik melakukan penjemputan setelah pemanggilan secara patut tidak dipenuhi oleh terdakwa.

Ia menyebut tindakan tersebut merupakan upaya paksa yang diatur dalam ketentuan hukum.

Dalam sidang tersebut, Bangun juga menanyakan proses pemeriksaan dirinya di Polres Metro Jakarta Pusat.

Ia mengaku berada dalam kondisi mabuk saat pemeriksaan sehingga merasa tidak siap memberikan keterangan untuk dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

β€œKalau seingat saya pada saat itu saya mabuk, jadi saya enggak siap untuk di-BAP,” ujar Bangun.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Bangun didakwa melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana terhadap korban Vincent Leocarlius.

Pasal 482 ayat (1) huruf a memuat ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara, sedangkan Pasal 483 huruf a memuat ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa belum merupakan putusan pengadilan.