Jaksa kemudian menanyakan asal usul ide adanya fee percepatan itu. Abdul Muhyi menjelaskan, pada 2023 dirinya kurang mengetahui secara pasti asal usul adanya fee percepatan tersebut. Sementara saat 2024, ide ini, kata Abdul Muhyi, diketahui dari Gus Alex.

"Nah, sekarang saya tanya berarti. Idenya dari siapa sebetulnya? Ide kreatifnya untuk memungut fee percepatan dari jemaah ini?" tanya jaksa.

"Kalau yang di tahun 2023 itu, secara pastinya kan saya di Saudi, Pak. Jadi, tidak tahu. Kemudian di tahun 2024...," jawab saksi.

"Tapi kan Bapak terima uangnya?" tanya jaksa.

"Iya, itu setelah saya kembali dari Saudi, kita dipertemukan bertiga dengan Ridwan dan Pak Rizki. Diberitahu katanya ada, kalau waktu itu bicaranya 'keuntungan', keuntungan Pak Ridwan. Malah seingat saya waktu itu hanya USD 4.000, enggak tahunya USD 5.000, saya enggak tahu waktu itu. Seingat saya USD 4.000 waktu itu," jawab saksi.

"2024 ya berdasarkan arahan dari Gus Alex," jawab saksi.

"Berdasarkan arahan dari Gus Alex?" tanya jaksa.

"Untuk minta fee percepatan ini ke jemaah?" tanya jaksa.

Sebelumnya, dalam sidang ini juga, mantan staf di Kementerian Agama (Kemenag) era Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ridwan, mengaku pernah mengumpulkan fee percepatan haji khusus tahun 2023-2024. Ridwan mengatakan nilai fee percepatan mencapai USD 5.000 atau sekitar Rp 88 juta dengan kurs saat ini.

Ridwan mengatakan fee percepatan itu dikumpulkan dari travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Dia mengatakan pihak travel-lah yang mengumpulkan uang dari jemaah.

Ridwan mengatakan nilai fee percepatan tahun 2023 yang dikumpulkan sebesar USD 5.000 per jemaah. Dia mengatakan total fee percepatan yang dia kumpulkan pada 2023 mencapai USD 905 ribu dari 181 jemaah.