NADIKABAR.COM — Kecelakaan beruntun melibatkan Toyota Alphard bernomor polisi N 1882 ACI di Jalan Menur Pumpungan, Surabaya, memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan pengemudi mobil mewah itu sebagai tersangka usai menyeruduk belasan kendaraan pada Rabu (9/9/2026) sore.
Kepastian penetapan status hukum pengemudi bernama Yusuf (52) itu dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian usai melakukan serangkaian pemeriksaan intensif.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA, Kamis (10/9/2026).
Meski telah menetapkan status tersangka, polisi belum merinci lebih lanjut terkait pasal tindak pidana lalu lintas yang disangkakan kepada pengemudi mobil tersebut.
Sebelum penetapan tersangka dilakukan, pihak kepolisian menegaskan bahwa prioritas utama petugas pada hari pertama pascakejadian adalah penanganan medis para korban serta pengamanan barang bukti di lokasi kejadian.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menyampaikan bahwa seluruh armada yang terlibat dalam tabrakan beruntun tersebut kini telah disita di markas kepolisian.