BI dapat memberikan edukasi, konsultasi, dan fasilitasi sesuai kewenangannya. Namun, pengaduan kepada BI bukan jaminan bahwa dana yang salah transfer akan dikembalikan.
6. Pertimbangkan jalur hukum jika dana tidak dikembalikan
Jika penerima menolak mengembalikan uang dan terdapat dugaan pelanggaran hukum, pengirim dapat berkonsultasi dengan penasihat hukum atau melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian.
Simpan seluruh bukti transaksi, komunikasi dengan penerima, dan dokumen pengaduan kepada bank. Informasi tersebut dapat membantu menjelaskan kronologi serta mendukung proses pemeriksaan.
Namun, perlu dibedakan antara kesalahan transfer yang tidak disengaja dan transaksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum bergantung pada fakta dan bukti dalam setiap kasus.
Hal yang perlu diperhatikan agar tidak mengalami kerugian tambahan
Ketika berusaha mengembalikan dana yang salah transfer, nasabah perlu berhati-hati terhadap pihak yang mengaku dapat membantu menarik kembali uang dengan meminta pembayaran di muka.
Jangan memberikan PIN, kata sandi, kode OTP, atau akses ke aplikasi perbankan kepada siapa pun yang mengaku sebagai petugas bank. Gunakan nomor layanan pelanggan yang tercantum pada situs atau aplikasi resmi penyedia layanan.
Selain itu, jangan mengunggah bukti transfer yang memuat informasi pribadi secara terbuka di media sosial. Jika perlu membagikan bukti kepada pihak lain, tutupi informasi yang tidak relevan dan tetap simpan dokumen asli untuk keperluan pengaduan.
Untuk mencegah kesalahan serupa, periksa kembali nama penerima, nomor rekening, nama bank, dan nominal sebelum mengonfirmasi transaksi. Jika aplikasi menampilkan nama penerima, pastikan informasi tersebut sesuai dengan tujuan transfer.
Dengan begitu, salah transfer uang ke rekening orang lain perlu segera ditindaklanjuti dengan menghubungi bank atau penyedia layanan pembayaran, menyiapkan bukti transaksi, dan mengikuti prosedur pengaduan yang berlaku.
Pengembalian dana tidak selalu dapat dilakukan secara otomatis karena bergantung pada status transaksi, ketentuan hukum, dan proses penanganan yang tersedia. Karena itu, pelaporan sebaiknya dilakukan sesegera mungkin tanpa mengandalkan janji pengembalian dana dari pihak yang tidak jelas.
Jika penyelesaian melalui penyedia layanan belum memuaskan, nasabah dapat mempertimbangkan pengaduan kepada otoritas yang berwenang atau menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.
Kehati-hatian saat melakukan transfer tetap menjadi langkah pencegahan utama. Memeriksa kembali nama penerima, nomor rekening, dan nominal sebelum menekan tombol konfirmasi dapat membantu menghindari kerugian akibat kesalahan transaksi, demikian mengutip BI dan sumber-sumber bank.