3. Minta bank menelusuri transaksi dan membantu pengembalian dana
Setelah menerima laporan, bank dapat memeriksa informasi transaksi dan menjelaskan pilihan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika dana telah masuk ke rekening penerima yang benar-benar berbeda dari tujuan semula, pengembalian uang tidak selalu dapat dilakukan secara otomatis. Bank perlu mempertimbangkan status transaksi, ketentuan hukum, serta prosedur yang berlaku bagi rekening pengirim dan penerima.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana mengatur prinsip bahwa dana yang telah ditransfer dan diselesaikan pada dasarnya bersifat final. Undang-undang tersebut juga mengatur perubahan perintah transfer dalam kondisi tertentu serta pembatalan berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan.
Karena itu, segera tanyakan kepada bank apakah terdapat mekanisme penanganan yang dapat digunakan untuk kasus tersebut. Jangan menganggap pelaporan otomatis menjamin dana akan kembali sepenuhnya.
4. Hubungi penerima jika identitasnya diketahui
Jika identitas penerima dapat diketahui secara sah, pengirim dapat mencoba menghubunginya dengan sopan untuk menjelaskan kesalahan transfer dan meminta pengembalian dana.
Sampaikan bukti transaksi yang relevan tanpa membagikan informasi sensitif, seperti PIN, kata sandi, atau kode OTP. Jika penerima bersedia mengembalikan uang, mintalah agar prosesnya dilakukan melalui cara yang dapat diverifikasi.
Apabila penerima tidak merespons atau menolak mengembalikan dana, hindari ancaman maupun tindakan yang dapat memperburuk keadaan. Simpan komunikasi yang ada dan sampaikan perkembangannya kepada bank atau pihak berwenang jika diperlukan.
Perlu diingat, jangan mengirim uang tambahan dengan alasan biaya administrasi, biaya pembukaan blokir, atau biaya pencairan dana tanpa verifikasi melalui saluran resmi.
5. Ajukan pengaduan ke bank Indonesia jika diperlukan
Apabila pengaduan kepada penyedia layanan pembayaran belum menghasilkan penyelesaian yang memuaskan, nasabah dapat mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada Bank Indonesia (BI), khususnya jika persoalan tersebut berkaitan dengan layanan sistem pembayaran yang berada dalam kewenangannya.
BI menyediakan layanan pengaduan melalui sejumlah saluran, antara lain:
- Telepon: 131.- Portal pengaduan: https://bicara131.bi.go.id/- Email: bicara@bi.go.id.
Sebelum mengajukan pengaduan, siapkan bukti bahwa masalah telah dilaporkan kepada penyedia layanan terkait. Sertakan pula kronologi, bukti transaksi, dan jawaban yang telah diterima.