NADIKABAR.COM — Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim, membacakan nota perlawanan dalam sidang kasus dugaan pemerasan izin tinggal terbatas bagi warga negara asing (WNA). Silmy membantah dakwaan jaksa yang menyebutnya melakukan pemerasan dan meraup keuntungan dari pengurusan izin tinggal terbatas WNA di Kementerian Imipas.
Silmy membacakan nota perlawanan saat sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/11/2026). Awalnya, Silmy mengatakan bahwa dia tidak tertangkap tangan oleh KPK dalam kasus ini.
"Perkara ini sejak awal dibangun di atas satu kesan, yaitu seolah-olah saya tertangkap tangan. Kesan itu tidak sesuai dengan kenyataan. Pada malam tanggal 3 Juni 2026 saya datang sendiri ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bersikap kooperatif. Surat dakwaan sendiri tidak menyebut bahwa saya tertangkap tangan," ujar Silmy.
Kemudian Silmy menyampaikan tidak pernah memeras WNA yang sedang mengurus izin tinggal ataupun berkepentingan atas permohonan keimigrasian. Silmy menilai dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa tidak menyebut korban yang dipaksanya.
"Surat dakwaan tidak menguraikan satu pun perbuatan saya yang memaksa seseorang memberikan uang, dan tidak menyebut permohonan mana yang saya tunda atau saya persulit," jelas Silmy.
Silmy menyinggung soal isi dakwaan yang menyebut dirinya mengetahui, membiarkan, menikmati dan memperoleh bagian dari dugaan praktik pemerasan tersebut. Silmy menilai jaksa tak menguraikan unsur paksaan yang menjadi poin dalam dakwaan.