"Dengan cara itu, kebijakan pembenahan sistem yang saya jalankan sebagai pejabat diubah menjadi seolah-olah tindak pidana, tanpa unsur paksaan yang diuraikan," ucap Silmy.

Silmy mengatakan perubahan dalam proses pengurusan izin tinggal WNA yang dilakukannya dari manual ke digital justru menutup potensi penyelewengan. Menurutnya, jika pun terjadi upaya pemerasan, maka yang terjadi adalah sebuah kerja sama antara biro jasa dengan oknum petugas.

"Bila benar ada uang yang berpindah tangan dalam proses itu, yang terjadi adalah kerja sama yang saling sadar antara petugas dan biro jasa, bukan pemaksaan, dan bukan pula perbuatan saya. Yang semestinya diusut adalah siapa yang bekerja sama, permohonan siapa yang direkayasa, dan orang asing siapa yang diloloskan," ungkapnya.

Silmy terlihat menangis menjelang akhir pembacaan nota perlawanannnya. Silmy juga menyampaikan jika dibebaskan dirinya siap kembali bekerja untuk negara.

"Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak bersalah, saya siap kembali mengabdikan pengalaman saya untuk kepentingan bangsa dan negara. Kepada anak-anak dan keluarga saya yang menanggung beban perkara ini bersama saya, saya sampaikan terima kasih atas kesabaran dan doa mereka," imbuhnya.

Silmy didakwa memeras pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal WNA total senilai Rp 168,9 miliar. Jaksa mengatakan Silmy menerima bagian Rp 1,2 miliar.