Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan final antara pemerintah dan DPR RI terkait skema penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku mulai 1 Januari 2027.
Keputusan tersebut menetapkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu untuk lintas profesi, termasuk dosen, Satpol PP, tenaga medis, serta tenaga teknis. Selain itu, PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Sementara bagi 172.323 guru non-ASN di sekolah negeri dan 2.482 guru di bawah Kementerian Agama, pemerintah memutuskan memperpajang masa perjanjian kerja yang berakhir pada Desember 2026.