Jaksa mengatakan, Samin Tan merupakan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari sembilan perusahaan induk di bidang pertambangan. Dari aktivitas penambangan, pengangkutan dan penjualan batu bara perusahaan-perusahaan tersebut, Samin Tan meraup untung hingga Rp 17,7 triliun.

Selain Samin Tan, keuntungan dari aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara secara ilegal ini turut memberikan keuntungan untuk 13 pihak di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUKSO atau Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung sebesar Rp 3,9 miliar serta Muhammad Juni Eka Wardhana selaku Komisaris Utama PT. Cordelia Bara Utama senilai Rp Rp 170 miliar