Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp 17,7 T Hasil Korupsi Tambang Batu Bara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), Samin Tan, didakwa oleh jaksa penuntut umum telah merugikan negara Rp 17,7
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 14:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Telah turut serta melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," terang jaksa.
Samin Tan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga mendakwa Samin Tan dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.