NADIKABAR.COM — Samsat Ciledug memblokir data kendaraan McLaren yang menunggak pajak hingga Rp 137 juta. Pemblokiran dilakukan setelah Samsat menemukan kecurigaan pemilik kendaraan tidak sesuai dengan profil.

Sebagai informasi, mobil McLaren Seri 570s Coupe (tahun 2019) tersebut diduga mencatut nama Yudariansyah, seorang mekanik yang beralamat di Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang. Mobil tersebut menunggak pajak selama dua tahun.

Plt Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid, menyampaikan pihaknya telah mengonfirmasi dan mengecek langsung ke lapangan. Dari hasil pengecekan itu, diketahui mekanik yang tinggal di perkampungan tersebut tidak memiliki mobil McLaren.

"Kita datangin untuk memastikan itu dan membantu si Bang Yuda ini. Jangan sampai datanya ini apa namanya, dipakai orang lain. Kita blokir lah, datanya," kata Idam saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).