Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Samsat Ciledug Blokir Data McLaren yang Nunggak Pajak Rp 137 Juta
Samsat Ciledug memblokir data kendaraan McLaren yang menunggak pajak hingga Rp 137 juta. Pemblokiran dilakukan setelah Samsat menemukan kecurigaan pemilik kendaraan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 11:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dengan pemblokiran itu, Yuda tidak lagi menanggung tunggakan pajak tersebut. Pemblokiran juga dilakukan untuk memastikan identitas Yuda tidak disalahgunakan untuk mengemplang pajak.
"Jangan sampai nanti mobil ini karena disalahgunakan oleh pemilik aslinya itu, nanti yang kena Bang Yuda. Kasihan," ucapnya.
Idam menjelaskan, McLaren tersebut tidak mungkin berada di perkampungan itu. Jalan kampung hanya cukup untuk satu mobil, dengan kondisi jalan berupa paving block yang rusak.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.