NADIKABAR.COM — Samsat Ciledug, Kota Tangerang, Banten, secara resmi memblokir surat kendaraan McLaren 570S AT terkait dugaan manipulasi data kepemilikan.
Pemblokiran dilakukan setelah viral penagihan pajak mobil tersebut terhadap seorang mekanik bengkel di Kota Tangerang. Yudariansyah, nama mekanik itu, ditagih pajak McLaren yang tak pernah ia miliki dengan nilai Rp137 juta.
Plt Kepala Samsat Ciledug, Idham Kholid mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa data base kendaraan McLaren yang ternyata mutasi dari wilayah Bekasi dari bulan Oktober tahun 2022.
"Alhamdulillah, sudah kedatangan Bang Yuda yang kemarin sudah kita datengin ke rumahnya. Dan hari ini, kendaraannya sudah kami blokir dari sistem perpajakan yang ada di Samsat Ciledug," ujar Idham di Kantor Samsat Ciledug, Senin (26/10) siang.