NADIKABAR.COM — Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan (FTC) pada Selasa menyatakan akan mengenakan denda sementara sebesar 20 miliar won (sekitar Rp272 miliar) kepada Samsung Electronics Co. atas iklan yang dinilai menyesatkan karena tidak mengungkapkan fitur pembatas kinerja ponsel Galaxy S21 dan S22 saat digunakan bermain gim.
Dilansir dari Yonhap, Selasa (27/10) waktu setempat, keputusan FTC tersebut berkaitan dengan dua seri ponsel yang masing-masing diluncurkan pada 2021 dan 2022, serta seri tablet Galaxy Tab S8 yang diperkenalkan pada 2022.
Menurut FTC, perusahaan teknologi asal Korea Selatan itu tidak mengungkapkan bahwa fitur Game Optimizing Service (GOS) menerapkan batas kinerja yang telah ditentukan ketika aplikasi gim tertentu dengan kebutuhan pemrosesan tinggi dijalankan.
Padahal, Samsung mempromosikan kemampuan perangkat tersebut untuk bermain gim melalui iklannya.
GOS merupakan sistem pengelolaan panas untuk aplikasi gim. Melalui pengaturan khusus untuk setiap gim, fitur tersebut membatasi kinerja maksimum unit pemrosesan pusat (CPU) dan unit pemrosesan grafis (GPU), tanpa mempertimbangkan suhu perangkat maupun kondisi lainnya.
FTC mengatakan pembatasan tersebut dapat menyebabkan layar membeku, keterlambatan respons, hingga penurunan kualitas grafis saat bermain gim.