"Ah, itu kan kalau boleh dan tidak boleh, tidak boleh. Karena itu pertama, kita bukan majelisnya ya. Yang kedua, kode etiknya tidak boleh," jelasnya.
Abid juga belum mengetahui apakah gugatan yang diajukan Sara Wijayanto hanya terkait perceraian atau turut memuat perkara lainnya, seperti harta bersama.
"Kebetulan saya belum tahu. Apakah hanya perceraian saja atau dengan yang lain-lain," tuturnya.
Dalam sidang perdana perkara perceraian, kedua pihak akan diperintahkan untuk hadir. Jika kedua prinsipal hadir, proses mediasi akan dilakukan terlebih dahulu.