"Iya. Jadi kalau perkara perceraian pada sidang pertama itu para prinsipal diperintahkan oleh majelis untuk hadir. Karena jika dua-duanya hadir itu akan dilakukan mediasi dulu," ungkap Abid.

Menurut Abid, mediasi dalam perkara perceraian bukan sekadar prosedur yang biasanya dilakukan, melainkan memang harus dilaksanakan.

"Bukan pada umumnya, harusnya," tegasnya.

Perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya tersebut tercatat dengan nomor 3594/2026 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.