"Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang yang diduga merupakan bong atau alat isap sabu di dalam kamar kontrakan tersebut," imbuh Noki.

Selanjutnya, tim gabungan bergerak ke kawasan Kampung Terendam, tepatnya di Jalan Panglima Udan, Gang Sepakat. Di lokasi ini, petugas mengamankan dua pria berinisial FF dan MC.

Ketiga pria tersebut kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine.

"Dari hasil pemeriksaan, ketiganya dinyatakan positif metamfetamin. Metamfetamin merupakan zat stimulan yang terkandung dalam narkotika jenis sabu," paparnya.