NADIKABAR.COM — Sarwendah disebut membuka ruang negosiasi kepada Ruben Onsu terkait penyelesaian cicilan rumah yang menjadi inti persoalan dalam sengketa wanprestasi perjanjian pascacerai mereka, Akta 39.

Pengacara Sarwendah, Jaenudin, mengatakan langkah itu ditempuh agar persoalan tersebut dapat segera selesai tanpa mengesampingkan hak Sarwendah yang telah disepakati dalam Akta 39.

"Ya, pada prinsipnya fokusnya hanya satu. Sarwendah mempertahankan haknya yang telah diberikan, yang telah dibagi sesuai dalam Akta 39. Boleh dong? Itu kan punya dia. Sudah dibagi secara sah, ditandatangani bersama, disepakati bersama, dan diberikan bersama," jelasnya seperti diberitakan NadiKabar pada Minggu (25/10).

Hak tersebut merujuk pada rumah yang menjadi aset Sarwendah dan Ruben semasa menikah, yang kini masih menjadi agunan bank. Berdasarkan dokumen pascacerai dan komunikasi tertulis mereka, kata Jaenudin, Ruben memiliki komitmen untuk menanggung sisa cicilan rumah di BCA.

"Haknya Sarwendah masih menggantung di bank. RO (Ruben Onsu) sudah berjanji di Akta 39, di chat segala macam ada. Harusnya kan tidak perlu ribut. Justru di sini Sarwendah berusaha fleksibel. Tidak ngotot dan tidak memaksakan diri," ungkap Jaenudin.