Adapun, Jaenudin menegaskan seluruh proses negosiasi terkait sengketa wanprestasi tersebut harus merujuk pada Akta 39 yang telah keduanya sepakati.
"Dalil apa pun di luar Akta 39 itu tidak terpakai. Kalau sudah ada perjanjian, argumentasi atau dalil hukum lain tidak bisa digunakan begitu saja untuk mengubahnya. Mengubah perjanjian pun harus berdasarkan kesepakatan bersama, misalnya dibuat adendum. Jadi, itu tidak bisa dilakukan sepihak," pungkasnya.
Persoalan tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah Sarwendah menggugat Ruben atas dugaan wanprestasi komitmen pascaperceraian yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39.
Jaenudin selaku pengacara Sarwendah mengatakan pokok gugatan berkaitan dengan pembayaran cicilan dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang masih menjadi agunan bank.
Berdasarkan keterangan pihak Sarwendah, pembayaran cicilan oleh Ruben disebut tidak lagi berjalan sejak akhir 2025.