NADIKABAR.COM — Sarwendah menolak usulan damai yang diajukan pihak Ruben Onsu terkait kewajiban pembayaran cicilan rumah atau utang Rp12,4 miliar di BCA. Pihak Ruben meminta Sarwendah ikut menanggung pembayaran tersebut.

Jaenudin selaku kuasa hukum Sarwendah mengatakan usulan itu bertolak belakang dengan pernyataan pihak Ruben yang sebelumnya menyebut pembayaran rumah menjadi tanggung jawab kedua belah pihak.

"Yang paling penting bahwa pihak RO, kuasa hukumnya RO, tidak seperti yang dia gaungkan bahwa pembayaran ini adalah tanggung jawab para pihak," ujar Jaenudin seperti diberitakan NadiKabar pada Selasa (3/11).

"Dia berusaha mengalihkan ini untuk tanggung jawab itu dibebankan ke Sarwendah," tuturnya.

Usulan perdamaian itu disampaikan pihak Ruben dalam agenda mediasi gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

Jaenudin menuturkan pihak Ruben Onsu turut menjadikan kondisi ekonomi sebagai alasan dalam mengajukan usulan perdamaian. Namun, Sarwendah tetap mempertahankan tuntutan yang diajukan melalui gugatan wanprestasi.