Ia mengatakan gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah sejak awal telah mengeaskan bahwa pelunasan cicilan rumah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Ruben.
Kejelasan tersebut menurutnya tidak hanya tertuang dalam perjanjian kesepakatan pascacerai mereka, Akta Nomor 39, tetapi juga diperkuat dengan percakapan WhatsApp antara Sarwendah dan Ruben sebelum bercerai.
"Percakapan itu antara Sarwendah dengan mantan suaminya. Isinya menerangkan bahwa rumah, tanggung jawab di BCA itu beliau yang akan menyelesaikan sampai selesai," jelasnya.
Sementara itu, Raka Kariti Suprapto selaku pengacara Ruben menjelaskan cicilan rumah atau utang bank merupakan tanggung jawab bersama.
Ia mengatakan pihaknya tidak setuju apabila Ruben menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab untuk melunasi kewajiban cicilan utang Rp12,4 miliar di BCA.
"Intinya dari pihak Ruben, dari pihak kami menyampaikan bahwasanya terhadap cicilan-cicilan itu merupakan tanggung jawab bersama, tanggung jawab kedua belah pihak hingga lunas," ungkapnya seperti diberitakan NadiKabar pada Selasa (3/11).