NADIKABAR.COM — Sarwendah menunjukkan hasil pemeriksaan kesehatan laboratorium yang disebut menunjukkan hasil non-reaktif dari sebuah penyakit yang tak disebutkan. Hasil tersebut ditunjukkan kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, untuk menjawab polemik terkait permintaan tes kesehatan dalam pertemuan anak dengan mantan suaminya, Ruben Onsu.

Chris mengatakan pemeriksaan kesehatan tersebut bukan merupakan syarat pertemuan, melainkan kewajiban orang tua dalam menjaga kesehatan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Undang-Undang Perlindungan Anak kan sudah jelas: Pasal 45 ayat 1, Pasal 45B ayat 1, dan Pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Anak. Jadi itu adalah kewajiban orang tua menjaga anak dari hal-hal terkait kesehatan itulah ya," kata Chris Sam Siwu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, kemarin.

Menurut Chris, permintaan pemeriksaan kesehatan itu tidak muncul secara tiba-tiba. Dia menyebut setelah perceraian, Sarwendah tidak lagi mengetahui secara langsung kondisi kesehatan Ruben, termasuk mengenai pengobatan yang dijalani.

"Karena sudah bercerai, klien kami kan tidak tahu lagi situasinya apakah dia minum obatnya seperti apa, lancar atau tidak. Kan sebenarnya itu sederhana aja. Jadi kita perlu tahu, kita perlu cek," tuturnya.

Chris menyebut pemeriksaan tersebut juga dilakukan setelah pihak Ruben melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, meminta agar Sarwendah menjalani pemeriksaan serupa.

"Nah waktu itu memang Bang Minola juga sudah meminta kami untuk mengecek, 'Coba dong cek juga pihak Wenda'," beber Chris.

Chris kemudian memperlihatkan lembar hasil pemeriksaan laboratorium milik Sarwendah kepada awak media.