"Jadi, kalau misalnya kemudian itu dibayarkan oleh S tapi uangnya dari uang vila yang diserahkan oleh Ruben, kan ini sama saja," kata Minola.
Pengacara Ruben Onsu itu membeberkan kredit rumah agunan di bank swasta itu kini sudah berstatus macet. Akibatnya, denda dan bunga sudah dihapus, tapi pihak bank mewajibkan pembayaran pokok secara langsung tanpa skema angsuran.
"Sekali bayar saja, Rp13 miliar lebih kurang," kata Minola soal jumlah uang yang diminta oleh bank.
Sementara itu, menurut kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, mereka membenarkan sudah mengajukan dua opsi dalam proposal perdamaian gugatan wanprestasi terhadap Ruben Onsu.
Opsi pertama adalah melihat kesanggupan Ruben Onsu untuk meneruskan pembayaran. Sementara opsi kedua adalah pengambilalihan kewajiban oleh Sarwendah dengan kompensasi tertentu.