NADIKABAR.COM — Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah selesai masa tugasnya pada akhir 2024. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pihaknya akan meneruskan tugas Satgas BLBI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk melanjutkan penagihan ke obligor BLBI.
"Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024 dan secara tata kelola pemerintahan itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan. Di Kementerian Keuangan itu di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ada yang namanya Panitia Urusan Piutang Negara, PUPN. Ini bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang dimiliki, yang masih terutang kepada negara, piutang namanya gitu ya," ujar Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Suahasil juga melanjutkan, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.