"Jika merujuk kepada ketentuan Badan Gizi Nasional, pemenuhan kualifikasi juru masak paling lambat 11 September 2026 dan sekarang sudah melebihi dari ketentuan tersebut, karena itu kami meminta agar SPPG segera melengkapi," katanya.
Selain ketentuan tentang kompetensi memasak, juru masak SPPG juga dituntut memiliki pengalaman kerja yang memadai.
"Minimal pernah bekerja sebagai juru masak selama satu tahun," kata Bambang.
Karena itu, sambung dia, pihaknya mengimbau agar pengelola SPPG yang belum memiliki juru masak bersertifikat agar segera memenuhi ketentuan administrasi yang telah ditetapkan BGN.