Lebih rinci, sebanyak 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan tersebut terdiri atas 241 entitas pinjaman online ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation), dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi.
Satgas PASTI menemukan berbagai modus penawaran pinjaman cepat melalui situs, aplikasi tidak resmi, media sosial, dan layanan pesan instan.
Pelaku umumnya menawarkan kemudahan pencairan dana, tetapi menerapkan bunga dan biaya yang tidak transparan, menyalahgunakan data pribadi, serta melakukan praktik penagihan yang merugikan masyarakat.
Di samping itu itu, Satgas PASTI menemukan praktik penyamaran identitas dengan menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan masyarakat dan melakukan penipuan.
Satgas PASTI menyampaikan pihaknya juga terus memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah memblokir 702.833 rekening terkait penipuan dengan total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar serta pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat.