Masyarakat juga diminta untuk memastikan legalitas pelaku usaha serta produk dan layanan jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.

Selain itu, masyarakat diharapkan tidak mudah mempercayai penawaran pinjaman atau investasi melalui media sosial, pesan pribadi, dan tautan yang tidak jelas sumbernya.

Satgas PASTI juga mengingatkan agar masyarakat mewaspadai penyamaran identitas melalui nomor telepon baru, akun palsu, atau penggunaan foto profil keluarga dan orang yang dikenal.

Apabila menerima permintaan transfer dana, masyarakat perlu melakukan konfirmasi melalui nomor atau kanal komunikasi lain yang telah terverifikasi.

Selain itu, masyarakat diminta untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi, serta tidak memberikannya kepada pihak mana pun.

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui sipasti.ojk.go.id.

Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga diimbau segera melapor melalui iasc.ojk.go.id agar IASC dapat mengoordinasikan upaya pemblokiran rekening yang terindikasi terkait penipuan secara cepat.