NADIKABAR.COM — Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster yang keluar dari wilayah Indonesia secara ilegal (Satgas P2BBL). Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 tahun 2026.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman mengatakan potensi benih bening lobster (BBL) diperkirakan mencapai 465,8 juta ekor per tahun. Namun, BBL ini menghadapi ancaman penyelundupan yang melibatkan jaringan terorganisir dari dalam dan luar negeri, mulai dari penangkap, pengepul, tempat penampungan, pengangkutan hingga pintu keluar melalui jalur darat, laut dan udara.
Untuk itu, Dudung menilai penanganannya tidak dapat hanya dilakukan melalui operasi di pintu keluar, tetapi juga harus mampu memutus rantai penyelundupan secara menyeluruh.
"Pembentukan Satgas P2BBL ini melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 menjadi landasan bagi pelaksanaan penegakan hukum yang terpadu, terkoordinasi, efektif dan efisien," ujar Dudung dalam acara Kick Off Satgas P2BBL, di Gedung Mina Bahari III KKP, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Dalam pelaksanaannya, Dudung bertugas sebagai Ketua Pengarah. Lalu Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono sebagai Ketua Pelaksana.
Dudung menjelaskan Satgas bertugas mengkoordinasikan pengumpulan data dan informasi, pencegahan, penindakan serta penetapan target penegakan hukum. Ia menegaskan Satgas bukan mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga, tetapi untuk menyatukan kewenangan informasi, sumber daya, dan kemampuan operasional yang dimiliki.
Dudung menekankan pembentukan Satgas harus diikuti dengan kesiapan organisasi dan perangkat kerja yang jelas. Ia meminta kepada MKP Trenggono untuk memastikan memastikan penyelesaian perangkat organisasi, administrasi, dan pedoman operasional Satgas