Ia memastikan bahwa Satgas PKH akan terus bekerja menindak pihak-pihak yang menguasai lahan kawasan hutan negara secara ilegal.
"Masih banyak tunggakan-tunggakan, denda-denda, yang belum diselesaikan, akan kita lakukan penagihan. Ke depan apabila nanti tidak kooperatif membayarkan denda-denda ini, maka langkah terakhir adalah dengan tindak pidana," ucapnya.
Saat memberikan arahan dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan oleh Satgas PKH di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, Presiden menyatakan anggota-anggota Satgas PKH yang berprestasi harus menerima promosi, baik berupa promosi jabatan ataupun kenaikan pangkat.