NADIKABAR.COM — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan bahwa hak masyarakat dilindungi dalam penertiban hutan negara.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu, menekankan bahwa satgas menjaga kepentingan masyarakat dalam proses penertiban.
"Satgas tentu berpijak pada kepentingan rakyat. Kearifan lokal. Apalagi kalau di kawasan hutan didiami secara turun-temurun dari satu generasi ke generasi lain, ada kearifan lokal di sana yang justru produktif bagi kelestarian hutan kita, itu kita jaga, kita lindungi dan kita pastikan itu tidak terganggu," katanya.
Akan tetapi, dalam proses penertiban, ditemukan fenomena perusahaan yang mempertahankan bisnis mereka secara ilegal di kawasan hutan negara dengan mengatasnamakan rakyat.
"Seperti yang praktik-praktik yang sering dilakukan, seolah-olah masyarakat, tetapi punya ekskavator, punya perangkat bisnis yang tidak sebenarnya dimiliki dalam kapasitas urusan bisnis oleh kelompok masyarakat," katanya.
Untuk memastikan, Satgas PKH pun melakukan verifikasi dengan mengacu pada data dan register kawasan hutan, koordinat resmi, riwayat penguasaan lahan, serta kondisi sosial masyarakat di lapangan.