Sebelumnya, Komnas HAM menerima belasan pengaduan masyarakat terkait dampak penertiban lahan oleh Satgas PKH, termasuk persoalan pengambilalihan lahan, kekerasan, dan konflik antarkelompok.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan pengaduan yang diterima lembaganya berasal dari sejumlah daerah dan memiliki dimensi persoalan yang beragam, seperti konflik horisontal antarkelompok masyarakat setelah suatu lahan ditertibkan oleh Satgas PKH.

Ia juga mengatakan luas lahan dalam sejumlah pengaduan yang diterima Komnas HAM relatif beragam. Beberapa pengaduan menyangkut lahan seluas 2 hektare, 4 hektare, 5 hektare, hingga 10 hektare.

Menurut dia, persoalan tersebut mendapat perhatian Komnas HAM karena berkaitan dengan hak hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Komnas HAM juga masih akan melanjutkan pemanggilan dan diskusi dengan Satgas PKH untuk membahas pengaduan lainnya dari Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Jambi, dan sejumlah provinsi lain.