NADIKABAR.COM — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan bahwa hak masyarakat dilindungi dalam penertiban hutan negara.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu, menekankan bahwa satgas menjaga kepentingan masyarakat dalam proses penertiban.
"Satgas tentu berpijak pada kepentingan rakyat. Kearifan lokal. Apalagi kalau di kawasan hutan didiami secara turun-temurun dari satu generasi ke generasi lain, ada kearifan lokal di sana yang justru produktif bagi kelestarian hutan kita, itu kita jaga, kita lindungi dan kita pastikan itu tidak terganggu," katanya.
Akan tetapi, dalam proses penertiban, ditemukan fenomena perusahaan yang mempertahankan bisnis mereka secara ilegal di kawasan hutan negara dengan mengatasnamakan rakyat.
"Seperti yang praktik-praktik yang sering dilakukan, seolah-olah masyarakat, tetapi punya ekskavator, punya perangkat bisnis yang tidak sebenarnya dimiliki dalam kapasitas urusan bisnis oleh kelompok masyarakat," katanya.
Untuk memastikan, Satgas PKH pun melakukan verifikasi dengan mengacu pada data dan register kawasan hutan, koordinat resmi, riwayat penguasaan lahan, serta kondisi sosial masyarakat di lapangan.
Proses tersebut juga melibatkan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Dengan begitu, hak masyarakat dapat tetap terjaga dan korporasi yang menguasai kawasan hutan negara dapat ditertibkan.
"Sehingga aspek penertibannya jalan, korporasi yang melanggar itu ditertibkan, tapi hak masyarakat kita jaga," ujarnya.
Lebih lanjut, terkait aduan konflik penertiban kawasan hutan yang diterima Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Barita mengatakan Satgas PKH telah menerima undangan untuk mendapatkan informasi mengenai keluhan yang disampaikan.
Ia menyebut satgas akan melakukan evaluasi internal dan memverifikasi laporan tersebut.
"Kalaupun ada masalah tentu jalan keluarnya harus ada. Namun, jalan keluar itu tentu harus ada pijakan hukumnya. Sebab, ini kan kekayaan negara, ini kan milik negara yang tidak boleh diberikan atau dilakukan tindakan apa pun di luar peraturan yang mengaturnya," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM menerima belasan pengaduan masyarakat terkait dampak penertiban lahan oleh Satgas PKH, termasuk persoalan pengambilalihan lahan, kekerasan, dan konflik antarkelompok.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan pengaduan yang diterima lembaganya berasal dari sejumlah daerah dan memiliki dimensi persoalan yang beragam, seperti konflik horisontal antarkelompok masyarakat setelah suatu lahan ditertibkan oleh Satgas PKH.
Ia juga mengatakan luas lahan dalam sejumlah pengaduan yang diterima Komnas HAM relatif beragam. Beberapa pengaduan menyangkut lahan seluas 2 hektare, 4 hektare, 5 hektare, hingga 10 hektare.
Menurut dia, persoalan tersebut mendapat perhatian Komnas HAM karena berkaitan dengan hak hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Komnas HAM juga masih akan melanjutkan pemanggilan dan diskusi dengan Satgas PKH untuk membahas pengaduan lainnya dari Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Jambi, dan sejumlah provinsi lain.